ANKARA (Arrahmah.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tidak mengesampingkan sebuah aturan hukuman mati bagi para pelaku kudeta militer yang telah digagalkan di negara itu, lansir Sputnik (17/7/2016).
Perdana Menteri Turki Binali Yildirim mengatakan bahwa Dewan Konstitusi dan partai politik akan membahas kelayakan kembali hukuman mati, setelah upaya kudeta militer yang terjadi pada Jumat malam (15/7).
“Dalam demokrasi, permintaan masyarakat tidak dapat diabaikan. Itu adalah hak kamu. Ini (aturan hukuman mati) akan dievaluasi dalam kerangka proses konstitusional oleh otoritas yang akan membuat keputusan,” kata Erdogan dalam pidato yang disiarkan oleh saluran TV lokal.
Setidaknya 265 orang tewas dan 1.470 terluka selama kudeta militer berlangsung, sementara hampir 3.000 orang telah ditahan, menurut perdana menteri. (fath/arrahmah.com)