ANKARA (Arrahmah.com) – Presiden Recep Tayyip Erdogan telah mengajukan gugatan terhadap pemimpin oposisi dari Partai Rakyat Republik (CHP), Kemal Kilicdaroglu, karena telah menyebut Erdogan sebagai seorang diktator dalam pidatonya pada Sabtu lalu, lansir Today Zaman, Senin (18/1/2016).
Menurut laporan dari kantor berita Cihan, Senin (18/1), pengacara Erdogan menyampaikan gugatan hukum ke Pengadilan Sipil Pertama di Ankara atas pernyataan Kilicdaroglu, dan berkata bahwa pidatonya itu tidak bisa dianggap sebagai kebebasan berekspresi.
“Selama pidatonya tersebut, klien kami Presiden Erdogan dihina [oleh Kilicdaroglu] atas tuduhan merampok negara, menjadi diktator, kurang pengetahuan tentang kehormatan dan kesopanan dan karena itu, menjadi tidak senonoh dan tidak jujur,” tulis pengacara itu dalam pengaduannya.
Berbicara selama kongres CHP pada Sabtu (16/1), Kilicdaroglu merujuk kepada penangkapan terbaru terhadap akademisi yang mendesak diakhirinya jam malam di wilayah tenggara dengan pernyataan yang dibuat pekan lalu.
“Akademisi yang mengungkapkan pendapat mereka telah ditahan satu per satu atas instruksi yang diberikan oleh sang diktator,” kata Kilicdaroglu.
Di Turki, menghina presiden adalah kejahatan dan bisa dihukum sampai empat tahun penjara. Sebagai anggota dewan, Kilicdaroglu memiliki imunitas atas dakwaan itu. Namun parlemen bisa ambil suara untuk menghapuskan kekebalan tersebut.
Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag mengecam pernyataaan Kilicdaroglu di akun Twitternya: “Saya kasihan pada Kilicdaroglu karena tidak bisa mengkritik presiden kita tanpa menghina dia.”
“Hanya mereka yang kurang cerdas, kurang pengetahuan, dan kurang moral yang bisa menghina seseorang seperti itu dengan dalih kebebasan berekspresi,” ujar Bozdag.
(ameera/arrahmah.com)