ANKARA (Arrahmah.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengancam akan memutuskan kesepakatan bilateral antara negaranya dan AS setelah mengecam sistem peradilan Amerika.
Pengadilan AS menjatuhkan hukuman kepada seorang bankir Turki di Amerika pada Rabu (3/1/2018) karena dianggap telah melanggar sanksi Amerika terhadap Iran.
Dalam komentar publik pertamanya mengenai putusan tersebut, Erdogan mengatakan bahwa kasus ini merupakab skenario AS untuk merongrong pemerintahan dan ekonomi Turki – sekutu kunci NATO.
“Jika begini pemahaman keadilan AS, maka dunia akan hancur,” kata Erdogan dalam sebuah konferensi pers sebelum keberangkatannya ke Perancis untuk kunjungan resmi, lansir Independent, Jum’at (5/1/2018).
“Kesepakatan bilateral antara kita kehilangan keabsahannya. Saya sedih mengatakan ini, tapi beginilah yang akan terjadi mulai sekarang,” imbuhnya.
Sebelumnya, pejabat eksekutif Halkbank, Mehmet Hakan Atilla, divonis oleh pengadilan federal Manhattan. Dia di dakwa dengan lima tuduhan terkait kecurangan dan konspirasi bank untuk melanggar undang-undang sanksi AS terhadap Iran.
Vonis yang dijatuhkan kepada Atilla merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut AS terkait dugaan Turki yang membantu Iran menghindari sanksi.
Beberapa kesaksian pengadilan melibatkan pejabat senior Turki, termasuk Erdogan. Ankara mengatakan kasus tersebut berdasarkan bukti palsu.
Kementerian luar negeri Turki pada Kamis (4/1/2017) mengecam vonis tersebut sebagai campur tangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam urusan dalam negerinya.
Perselisihan tersebut membuat investor khawatir dan membebani lira Turki, yang mencapai rekor terendah tahun lalu.
Kasus pengadilan tersebut telah memperuncing hubungan antara Washington dan negara Muslim terbesar di NATO itu. Sebelumnya hubungan kedua negara itu sempat tegang, setelah percobaan kudeta tahun 2016. Erdogan menuding AS melindungi Fethullah Gulen yang disebut sebagai otak dibalik kudeta tersebut.
(ameera/arrahmah.com)