DHAKA (Arrahmah.com) – Enam tokoh gerakan Islam di Bangladesh telah dijatuhi hukuman mati oleh otoritas hukum Bangladesh sejak proses pengadilan pada 2012.
Kantor berita Turki Anadolu Agency (AA) melaporkan pada Ahad (2/2/2014) bahwa sebagian besar tertuduh yang dijatuhi hukuman mati adalah para tokoh Jamaat-e-Islami Bangladesh (BJI), partai Islam terbesar di negara tersebut, termasuk tiga mantan menteri dan anggota parlemen.
Hukuman mati telah diberikan kepada Presiden BJI dan mantan menteri Maulana Matiur Rahman Nizami, Wakil Presiden BJI Maulana Delwar Hossain Sayedee, mantan anggota parlemen dan ketua komisi tetap Departemen Agama Bangladesh Ali Ahsan Mohammad Mujahid, Sekretaris Jenderal BJI Muhammad Kamrujjaman, Asisten Sekretaris Jenderal Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) Salahuddin Quader Chowdhury dan mantan anggota parlemen Maulana Abul Kalam Azad.
Mahkamah Agung Bangladesh akan membuat keputusan final hukuman mati setelah sidang banding.
Sayedee, Mujahid, Kamrujjaman dan Chowdury telah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung. Banding Sayeedi saat ini masih tertunda di divisi banding mahkamah tersebut, pengajuan banding yang masih tersisa sedang menanti waktu sidang.
Liga Awami, partai yang kini berkuasa di Bangladesh, telah menuduh BJI dan gerakan Islam lainnya telah melakukan “kejahatan perang” selama Perang Pembebasan Bangladesh pada 1971.
Sebelumnya, tokoh BJI Abdul Qadir Mullah (rahimahullah) telah dihukum gantung oleh otoritas Bangladesh atas tuduhan serupa.
Persidangan Mullah menjadi sorotan internasional dan beberapa pengamat mengatakan pengadilan tersebut berjalan dengan tidak adil. Kelompok hak asasi manusia juga mengatakan prosedur hukum pengadilan tidak memenuhi standar internasional. (siraaj/arrahmah.com)