JAKARTA (Arrahmah.com) – Persidangan terdakwa kasus Abu Bakar Ba’asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011) mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi. Keenam saksi akan menjalani pemeriksaan melalui teleconference atau pembicaraan jarak jauh.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf mengatakan hal tersebut ketika dihubungi, Senin (21/3).
“Iya, ada enam orang saksi semuanya teleconference,” ujarnya.
Keenam saksi tersebut adalah Imron Baihaqi, Komarudin, Muji Haq, Andriansyah, Muksin, dan Joko Daryono. Mereka akan diperiksa di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Seperti diberitakan, pada persidangan sebelumnya, Baasyir menolak pemeriksaan saksi secara teleconference. Karena itulah Jamaah Ashorut Tauhid itu menolak hadir di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersikeras mengikuti persidangan di ruang tahanan khusus.
Namun, pada akhirnya sikap Baasyir melunak dan bersedia menghadiri persidangan. Baasyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menegaskan, pihaknya tetap menolak pemeriksaan saksi secara teleconference. Cara ini dinilai tidak adil bagi kliennya. “Kami sejak awal menginginkan agar prosesnya lebih transparan. Saksi-saksi dihadapkan ke persidangan. Kalau mereka keberatan dipertemukan dengan terdakwa (Baasyir), bisa saja terdakwa di luar (ruang sidang) dan saksi diperiksa di ruang sidang. Kami ingin fairness style,” kata Michdan saat dihubungi Kompas.com, pagi ini. (komp/arrahmah.com)