KAIRO (Arrahmah.com) – Enam polisi Mesir dijatuhi hukuman pada Minggu (19/8/2018) dengan menyiksa seorang tahanan sampai mati, media pemerintah melaporkan, kasus yang jarang terjadi terhadap penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam tahanan.
Para jaksa menuduh para petugas menyiksa sampai tewas seorang pemuda yang dituduh melakukan perampokan pada bulan Juni di sebuah kantor polisi di Kairo setelah melakukan otopsi terhadap mayat sang pemuda, kata Al Ahram, surat kabar yang dikelola pemerintah.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia secara teratur mengecam pasukan keamanan di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah al-Sisi atas dugaan penggunaan penyiksaan secara luas.
Pihak berwenang bersikeras bahwa tidak ada pelanggaran yang legal oleh negara yang dilakukan oleh penegak hukum, dan bahwa kasus-kasus tersebut adalah masalah perorangan.
Pada bulan Mei, pengadilan banding membebaskan dua petugas polisi yang telah dipenjara karena diduga memukuli seorang pengacara yang ditahan pada tahun 2015.
Kedua perwira itu telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyiksa dan memukuli Karim Hamdi hingga tewas di sebuah kantor polisi Kairo setelah protes pro-Islamis. (Althaf/arrahmah.com)