KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Sabtu mengkonfirmasi hukuman mati untuk enam orang sehubungan dengan kekerasan setelah penggulingan mantan Presiden Mohamed Morsi pada 2013.
Pengadilan Kasasi menguatkan hukuman mati terhadap enam orang itu setelah dinyatakan bersalah menyerbu sebuah kantor polisi di Minya di Mesir tengah dan membunuh seorang pejabat keamanan, kata sumber pengadilan yang tidak mau disebutkan namanya.
Pengadilan juga mengubah hukuman mati yang dijatuhkan terhadap enam terdakwa lainnya untuk hidup di penjara, kata sumber itu.
Pengadilan banding juga mengkonfirmasi hukuman seumur hidup terhadap 59 terdakwa dan membersihkan 47 orang lainnya dalam kasus yang sama, menurut sumber itu.
Keputusan Sabtu tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Mesir bergolak oleh kekerasan ketika militer menggulingkan Mohamed Morsi, presiden pertama yang terpilih secara bebas, dalam kudeta militer pada tahun 2013.
Setelah penggulingan Morsi, pemerintah Mesir melancarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, membunuh ratusan dan mengirim ribuan orang di balik jeruji dengan tuduhan melakukan kekerasan. (fath/arrahmah.com)