PARIS (Arrahmah.id) — Enam polisi di Prancis ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dan rasisme dalam penangkapan seorang pria Mesir.
Keenam petugas tersebut dilaporkan mencerca berbau rasis dan melakukan penyerangan saat menahan Samir Elgendy (29) di Paris, April 2020. Pengadilan Bobigny menjatuhkan hukuman penjara mulai dari enam hingga 12 bulan.
“Saya senang, keadilan telah ditegakkan. Saya dianiaya, diserang. Saya senang dengan keputusan ini,” kata Elgendy, lansir Anadolu Agency (7/1/2022).
Pengacara salah satu petugas polisi Laurent-Franck Lienard mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Dia menambahkan, pengadilan tidak mempertimbangkan bukti yang mereka hadirkan.
Sementara itu, kuasa hukum Elgendy, Arie Alimi menegaskan putusan pengadilan merupakan kemenangan melawan rasisme dan kekerasan di lingkungan kepolisian. (hanoum/arrahmah.id)