KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Empat warganegara Indonesia yang diduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) dibebaskan dari penjara Kemunting Taiping, Perak, Malaysia dan sudah dibawa oleh petugas Detasemen Khusus 88 Mabes Polri ke Jakarta Jumat lalu (15/8).
Keempat WNI itu adalah Abdullah Minyak bin Silam, Shahrial bin Sirin, Zainudin bin Suharno, dan Jaki bin Hamid.
Mereka dijerat Undang-Undang ISA (Internal Security Act) Malaysia dan sempat dijebloskan ke penjara Kemunting Taiping, Perak.
Salah satu dari mereka, Zainudin bin Suharno pernah bergabung dengan Mujahidin Ambon kemudian bergabung dengan kelompok mujahidin MILF (Moro Islamic Liberation Front).
Zainudin bersama Jaki dengan senjata M16 tertangkap di perairan Sandakan.
Terdapat 13 WNI yang ditahan Malaysia di penjara Kemunting dan tidak pernah dibawa ke pengadilan dengan dasar ISA tetapi empat di antara mereka dipulangkan ke Indonesia minggu lalu. (Aul/Ant)