WASHINGTON (Arrahmah.com) – Empat mantan petugas Blackwater dijatuhi hukuman pada Rabu (22/10/2014) atas penembakan yang terjadi di tahun 2007 terhadap lebih dari 30 warga Irak di Baghdad, insiden yang meningkatkan sentimen anti-Amerika di seluruh dunia.
Mereka yang mengklaim melakukan “pembelaan diri”, dinyatakan bersalah atas tindakan mereka yang menyebabkan jatuhnya korban.
Pengacara mereka dengan cepat menyatakan mengajukan banding.
David Schertler, pengacara terdakwa mengatakan : “Putusan yang salah, itu bisa dimengerti. Kami hancur, kami akan melawan dengan setiap langkah yang mungkin. Kami masih berpikir kami akan menang,” seperti dilaporkan AP.
Namun, salah satu dari korban penembakan yang selamat dari maut, Hassan Jabir, mengatakan di Baghdad bahwa “akhirnya kami mendengar kabar baik di mana keadilan telah dicapai dan Blackwater akan menerima hukuman mereka.” Dia mengatakan bahwa masih ada dua peluru yang bersarang di tbuhnya, satu di tangannya dan satu di punggungnya, di mana dokter mengatakan akan sangat beresiko jika diangkat.
Penembakan terjadi pada 16 September 2007, menyebabkan kegemparan di seluruh dunia atas peran kontraktor keamanan dalam perang.
Departemen Luar Negeri AS mengklaim telah menyewa Blackwater untuk melindungi diplomat Amerika di Baghdad, ibukota Irak dan tempat lainnya di negara tersebut.
Atas tuduhan pembunuhan, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, sehingga belum pasti apakah para terdakwa akan diadili.
Sidang itu sendiri berfokus pada pembunuhan 14 warga Irak dan 17 korban luka. Selama 11 minggu percobaan, jaksa memanggil 72 saksi, termasuk korban, keluarga mereka dan mantan rekan-rekan terdakwa. (haninmazaya/arrahmah.com)