ASTANA (Arrahmah.id) — Pengadilan Atyrau memutuskan menjatuhi hukuman denda dan penjara bagi 4 muslimah setelah berpose memegang bendera Kazakhstan yang ditambahi dengan tulisan Arab.
Dalam foto yang diambil di Istana Es Atyrau pada 23 Maret 2025 itu, 4 muslimah bercadar memodifikasi bendera resmi Kazahhstan yang menampilkan matahari, elang stepa, dan pola ornamen nasional, tulisan Arab dan pedang khas seperti bendera-bendera Islam.
Berdasarkan gaya dan tata letak skrip, tulisan tersebut merupakan kalimat tauhid, pernyataan iman Islam: “Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah nabi-Nya.”
“Mereka yang tertangkap dalam foto tersebut dibawa ke polisi dan didijatuhi hukuman pidana berdasarkan pasal tentang penodaan simbol negara, dengan hukuman maksimal hingga dua tahun penjara,” kata Pengadilan Atyrau, dikutip dari AKI Press (1/4/2025).
Pengadilan Atyrau menjatuhi hukuman 15 hari penjara karena para pelaku dicatat masih di bawah umur. Namun mereka didenda dengan denda yang berbeda-beda antara 39,32 ribu hingga 78,64 ribu tenge.
Sebelumnya gambar tersebut memicu reaksi keras di dunia maya Kazakhstan. Sejumlah netizen menganggap perubahan bendera tersebut sebagai penodaan simbol negara Kazakhstan.
Bendera hasil modifikasi pun, sebenarnya bukan hasil rekayasa 4 muslimah namun mereka membeli resmi di sebuah toko daring di Instagram. (hanoum/arrahmah.id)