PALESTINA (Arrahmah.com) – Puluhan ektremis Yahudi “Israel” menyerang tiga pemuda Palestina pada Jum’at (11/4/2014) di pemukiman Al-Quds Timur, ungkap anggota keluarga mereka kepada Ma’an.
Abdullah Jibrin (21), Eyab Jibrin (20), and Ghalib Al-Waari (20) menderita luka-luka setelah para ekstemis Yahudi di pemukiman Pisgat Zeev menyerang mereka dengan tongkat pemukul dan pisau, kata ayah Ghalib.
Dia mengatakan Abdullah Jibrin terluka di bagian dahi dan membutuhkan 15 jahitan.
Ketiga pemuda itu tiba di Pisgat Zeev untuk mengambil uang di ATM, katanya. Setelah seorang pemukim Yahudi “Israel” mengetuk jendela mobil mereka, mereka berusaha untuk kembali ke mobil untuk pergi.
Namun, para ekstremis Yahudi mencegah mereka, kata ayah Ghalib.
Lebih dari tiga puluh ekstremis kemudian mengepung ketiga pemuda Palestina itu dan mulai menyerang mereka.
Pada saat itu, polisi “Israel” tiba, membubarkan para pemukim Yahudi dan menahan tiga dari mereka.
Para korban kemudian mengajukan pengaduan kepada polisi di pemukiman terdekat Neve Yaakov.
Juru bicara kepolisian “Israel” Micky Rosenfeld mengkonfirmasi insiden itu, mengklaim pengeroyokan itu sebagai “perkelahian lokal” antara “Arab [Muslim] ‘Israel’ dan Yahudi ‘Israel'” di daerah tersebut.
Perngeroyokan mulai mengarah dari argumen antara kedua belah pihak setelah adanya suara musik yang keras yang terdengar dari “kendaraan Arab [Muslim] ‘Israel'” kata Rosenfeld.
Setelah polisi tiba, petugas meminta sejumlah pemuda untuk memberi keterangan, katanya, tanpa menyebutkan berapa banyak atau apakah mereka kemudian dibebaskan.
Rosenfeld mengatakan penyelidikan tentang insiden itu sedang berlangsung.
Pada 2013, ada 399 insiden kekerasan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan.
Lebih dari 90 persen dari penyelidikan terhadap kekerasan para pemukim Yahudi yang digelar oleh polisi “Israel” gagal mengarah pada dakwaan.
Lebih dari 500.000 pemukim Yahudi “Israel” tinggal di pemukiman di Tepi Barat dan Al-Quds Timur, di mana hal ini bertentangan dengan hukum internasional. (banan/arrahmah.com)