JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (24/2/2011). Abu Bakar Ba’asyir akan membacakan eksepsinya setebal 20 halaman.
“Abu Bakar Ba’asyir akan membaca eksepsi sebanyak 20 halaman hari ini,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Muhammad Assegaf melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (24/2) pagi. Ia menambahkan, selain Ba’asyir, kuasa hukum Ba’asyir juga akan membacakan eksepsinya dalam sidang itu. Eksepsi kuasa hukum Ba’asyir sendiri sekitar 40 halaman. “Eksepsi kuasa hukum sekitar 40 halaman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir didakwa dengan tujuh pasal tentang tindak pidana terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebanyak 15 orang itu. Ba’asyir diancam dengan hukuman pasal 14 juncto 9 UU 15/2003 yang dapat diganjar hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Ba’asyir dianggap berperan dalam perekrutan dan pendanaan aksi terorisme di Aceh. Selain itu, Ba’asyir juga dianggap terlibat dalam perampokan di Medan.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu sebelumnya telah dua kali dipidanakan. Namun dua kali pemidanaan itu berakhir dengan dibebaskannya Ba’asyir dari dakwaan. Pihak kuasa hukum Ba’asyir pun optimis akan bebas pada pemidanaan untuk ketiga kalinya ini. (rep/arrahmah.com)