JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mujahid Hendi Suhartono, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, serangan amaliyah bom buku.
“Mengadili, menetapkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3).
Majelis hakim menilai pria lulusan S1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Usluhuddin, Jurusan Filsafat ini, memiliki peran besar dalam kasus bom buku. Dia ikut serta merakit bom bersama Pepi Fernando dan kelompoknya.
Hendi juga sebagai eksekutor yang meletakkan bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Banten. Bom-bom buku itu dikirim Hendi ke beberapa orang yang alamatnya dicari Hendi melalui internet.
Setelah melakukan pencarian sejumlah nama kemudian dijadikan target antara lain musisi Ahmad Dhani, politisi Japto Suryosumarno, aktivis Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla dan Kalakhar BNN Goris Mere. Serta mengirimkan dua paket buku berisi bom ke kantor pos Bogor.
Setelah mengirim paket tersebut, Hendi melakukan pemantauan melalui televisi. Dia menyaksikan bom yang dikirim ke tempat Ulil Abshar Abdala meledak dan melukai tangan anggota polisi. Hendi juga memantau bom yang dikirim untuk Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere.
Alhasil, Majelis Hakim memvonisnya dengan pasal 15 jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
Hal-hal yang meringankan Hendi, Majelis Hakim menilai Hendi berlaku sopan dalam mengikuti proses persidangan dan masih muda.
“Tujuannya hukuman ini bukan untuk balas dendam tapi pembinaan,” kata majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Hendi mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding juga pihak JPU. “Kami pikir-pikir dulu,” kata Hendi kepada Majelis Hakim.
Saat majelis hakim membacakan putusannya, ibu Hendi yang duduk di tempat duduk pengunjung menangis histeris. “Jangan tinggalin ibu,” kata ibu Hendi yang mengenakan baju dan berjilbab ungu serta duduk di barisan paling depan. Namun, Hendi langsung digiring oleh Brimob. (bilal/arrahmah.com)