RIYADH (Arrahmah.id) – Eksekusi di Arab Saudi hampir dua kali lipat di bawah Raja Salman dan putranya, penguasa de facto Mohammed bin Salman, kata kelompok aktivis HAM pada Selasa (31/1/2023), merinci kasus penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Hukuman mati telah melonjak dari rata-rata 70,8 eksekusi per tahun dari 2010 hingga 2014, menjadi 129,5 eksekusi per tahun sejak Raja Salman berkuasa pada 2015, menurut laporan Reprieve dan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa Saudi.
Lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilaksanakan di bawah kepemimpinan saat ini, kata LSM tersebut, setelah memverifikasi pengumuman resmi dengan melakukan investigasi dan wawancara terhadap pengacara, anggota keluarga dan aktivis.
Arab Saudi mengeksekusi 147 orang tahun lalu, kata laporan itu, angka yang dikonfirmasi oleh penghitungan AFP yang dikumpulkan dari pengumuman pemerintah.
Arab Saudi, yang merupakan salah satu algojo terkemuka di dunia, mengumumkan 81 eksekusi dalam satu hari pada Maret tahun lalu, katanya untuk pelanggaran terkait terorisme.
Negara itu telah mengalami reformasi sosial yang cepat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi para aktivis menuduh Putra Mahkota Mohammed juga melakukan tindakan keras terhadap para kritikus.
“Setiap poin data dalam laporan ini adalah kehidupan manusia yang diambil,” kata direktur Reprieve Maya Foa.
“Mesin hukuman mati Saudi mengunyah anak-anak, pengunjuk rasa, wanita rentan dalam layanan rumah tangga, bagal narkoba tanpa disadari dan orang-orang yang satu-satunya ‘kejahatannya’ adalah memiliki buku terlarang atau berbicara dengan jurnalis asing.”
Menurut laporan itu, enam tahun paling berdarah untuk eksekusi dalam sejarah Saudi baru-baru ini terjadi di bawah kepemimpinan saat ini.
Sejak 2013, setidaknya 15 orang telah dieksekusi karena pelanggaran yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur, dan 31 perempuan dihukum mati dari 2010 hingga 2021, termasuk 23 warga negara asing dan 13 pekerja rumah tangga.
Dokumen setebal 58 halaman itu juga menuduh penyiksaan “sistemik” dan pelanggaran proses hukum, termasuk kasus pengadilan yang tidak adil dan penyiksaan terhadap terdakwa anak dan perempuan. (zarahamala/arrahmah.id)