JAKARTA (arrahmah.com) – Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi ketiganya sebelum bulan Ramadhan.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, akan dilaksanakan pada awal November 2008 mendatang. “Pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan awal November 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (24/10).
Kapuspenkum menyatakan upaya hukum Amrozi dan kawan-kawan sudah final dan mengikat. “Ketiga terpidana tidak mengajukan grasi, sehingga eksekusi segera dilakukan,” katanya.
Kejaksaan Agung mengatakan eksekusi akan dilaksanakan di Nusakambangan.
Salah satu pengacara ketiganya, Achmad Cholil, mengatakan kliennya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai keputukan eksekusi ini.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku belum memberitahu secara formal, namun akan segera mengirim pemberitahuan itu dan sesuai dengan peraturan hal tersebut harus dilakukan maksimal 3 kali 24 jam sebelum hari eksekusi.
Keputusan eksekusi ini dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang pelaksanaan hukuman mati lewat tembakan yang diajukan ketiganya.
Ketiganya meminta agar eksekusi dilaksanakan dengan hukuman pancung karena hukuman lewat tembakan tidak menjamin kematian langsung dan merupakan penyiksaan. (Hanin Mazaya/Berbagai sumber)