JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan eksekusi terpidana mati bom Bali I, Amrozi dan kawan kawan, pada 24 Oktober 2008 mendatang.
“Kepastian hari H eksekusi Amrozi diumumkan oleh jaksa agung pada 24 Oktober 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.
Kapuspenkum mengatakan pengumuman eksekusi dilakukan untuk menepis anggapan bahwa Kejagung sengaja menunda-nunda eksekusi terhadap Amrozi dan kawan kawan itu.
Ketika ditanya apakah pengumuman itu setelah pelaksanaan eksekusi, Jasman menolak menjawabnya.
Mengenai akan adanya ancaman keamanan eksekusi, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan polisi.
“Soal keamanan merupakan kewenangan polisi,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali I, tetap dilaksanakan pada 2008.
“Masalah eksekusi Amrozi akan dilaksanakan pada 2008,” katanya, di Jakarta, Jumat.
Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati itu.
“Tidak ada ditunda, tidak pernah saya menunda,” katanya. (Hanin Mazaya/antara)