Tepidana hukuman mati kasus Bom I Amrozi cs masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan grasi, sebelum eksekusinya dilakukan.
“Sekarang ini Amrozi itu ada upaya hukum untuk pemberian garsi oleh Presiden, kalau upaya itu sudah dilalui, maka eksekusi dapat langsung dilakukan, “jelas Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Istana Wapres, Jakarta, Jum’at(28/9).
Seperti, Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas. Alasan penolakan itu, karena MA berpendapat bukti baru alias novum para terpidana mati itu yang antara lain, berupa putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Terorisme tidak bertentangan dengan putusan penolak PK.
Meski demikian, proses eksekusi Amrozi cs masih menjadi pro kontra dikalangan dunia Internasional baik pihak Uni Eropa yang tidak membenarkan adanya hukuman itu, maupun dari pihak Australia.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia M. Ismail Yusanto menduga, pemerintah Indonesia akan tetap melanjutkan proses eksekusi itu.
“Dugaan saya pemerintah akan melanjutkan eksekusi, di samping karena mengikuti hukum yang ada, mereka juga mejaga penilaian bahwa Indonesia konsen perang terhadap terorisme, “ujarnya.
Seperti diketahui, Amnesti International Australia mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, yaitu Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, dan mengganti hukuman mereka dengan “hukuman seumur hidup.”
Organisasi itu bahkan mengimbau siapa pun yang tidak setuju dengan hukuman mati agar mengirimkan surat keprihatinan ke Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga dihimbau untuk menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsi kedua untuk Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta berkomitmen menghapus hukuman mati.
Menanggapi hal itu, Ismail menyatakan, penolakan itu memang datang dari kelompok sosialis yang menentang hukuman mati di Australia, tetapi dukungan itu relatif kecil, dibanding tuntutan pemerintah yang menginginkan ketiganya untuk dieksekusi karena menganggap warganya banyak yang menjadi korban pada peristiwa pada tahun 2002 itu.
“Pemerintah Indonesia sudah tahu, apa yang harus mereka lakukan, “tukasnya.
Sumber: Eramuslim