SEOUL (Arrahmah.id) – Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Jaksa Korea Selatan karena mencarikan pekerjaan menantu laki-lakinya.
Jaksa mengungkapkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap menantu laki-laki Moon dalam mendapatkan jabatan tinggi di maskapai penerbangan Thai Eastar Jet.
Sebagai imbalannya, pemerintahaan era Moon diduga mengatur penunjukkan penting terhadap seorang politisi Korsel yang mendirikan maskapai penerbangan yang menjadi tempat menantu Moon bekerja tersebut.
Dugaan praktik suap itu terjadi beberapa tahun lalu, namun penyelidikannya masih berproses hingga kini.
Penyelidikan terhadap potensi keterlibatan Moon dalam kasus suap itu dipimpin oleh Divisi Kriminal 3 dari Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.
Dilansir dari The Korea Herald dan Straits Times, pada Senin (2/9/2024), status Moon sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penggeledahan terhadap kediaman putrinya, Moon Da Hye.
Perintah penggeledahan itu telah dilaksanakan jaksa distrik Jeonju pada 30 Agustus lalu. Saat ini, putri Moon dan suaminya, yang hanya disebut sebagai Seo, telah bercerai.
Penggeledahan itu bermula dari aduan yang diajukan empat tahun lalu mengenai kecurigaan pelanggaran hukum dalam perekrutan Seo, atau menantu Moon, dalam menduduki jabatan direktur eksekutif pada maskapai Thai Eastar Jet.
Maskapai berbujet rendah itu didirikan oleh seorang politisi bernama Lee Sang Jik, yang juga mantan anggota parlemen Korsel selama dua periode dari Partai Demokratik yang berkuasa pada era pemerintahan Moon.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada dugaan keterkaitan antara perekrutan Seo sebagai pejabat maskapai Thai Eastar Jet dengan penunjukan Lee sebagai Kepala Badan UKM dan Startup Korea, atau disebut juga sebagai Kosme.
Lee ditunjuk menjadi Presiden Kosme pada Maret 2018, beberapa bulan sebelum Seo bergabung dengan Thai Eastar Jet pada Juli tahun yang sama.
Kurangnya pengalaman Seo dalam industri penerbangan, ditambah dengan kesulitan keuangan maskapai tersebut, telah menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan kantor kepresidenan dalam pengangkatannya.
Jaksa-jaksa Korsel menduga penunjukan Lee sebagai Presiden Kosme mungkin telah diputuskan dalam pertemuan informal sekretariat kepresidenan pada akhir tahun 2017 lalu.
Para jaksa memperkirakan Seo menerima total sebesar 223 juta Won, atau setara Rp 2,5 miliar, sebagai gaji dan biaya relokasi ke Thailand antara Juli 2018 hingga April 2020, yang mereka anggap sebagai suap kepada Moon yang saat itu masih aktif menjabat Presiden Korsel.
Oleh karena itu, para jaksa Korsel mengindikasikan dalam surat perintah penggeledahan rumah putri Moon bahwa sang mantan Presiden Korsel itu diduga menerima sejumlah uang tersebut sebagai suap dari Lee.
Seo telah diinterogasi tiga kali oleh jaksa Korsel sepanjang tahun 2014 sebagai saksi, dan secara konsisten mempertahankan haknya untuk tetap diam. (Rafa/arrahmah.id)