JAKARTA (Arrahmah.com) – Tokoh 212 Eggy Sudjana mengatakan dirinya telah menerima surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
“Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka,” ujar Eggi, Kamis (9/5), lansir CNN Indonesia.
Eggi mengungkapkan, surat tersebu adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum.
Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
“Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar,” jelasnya.
Eggi mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.
“Diduga polisi mengembangkan sendiri, dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkannya pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk mengulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Egi.
Eggi mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan termasuk dari saksi-saksi pihaknya.
Penetapan status tersangka terhadap tokoh Eggi dilakukan berdasarkan gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
(ameera/arrahmah.com)