JAKARTA (Arrahmah.com) – Banyak warga terkejut setelah mengetahui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, yang berisi larangan memfotokopi e-KTP, pasalnya kartu identitas “canggih” tersebut bisa rusak jika difotokopi lebih dari sekali.
Kartu Tanda Penduduk berupa kartu elektronik ini disinyalir akan rusak apabila secara berulang kali difotokopi, yakni chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak dapat terbaca bila di akses melalui komputer.
Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP elektronik merasa terkejut terkait hal ini. Sebab mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga bulan.
Salah satunya Tedy, warga Bekasi Timur ini mengatakan, tidak mengetahui perihal pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP. “Waktu pertama diberikan oleh pihak Kelurahan, tidak ada pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang ada larangan memfotokopi,” katanya kepada Republika, pada Selasa (6/5/2013).
Dengan nada kecewa, Tedy menambahkan bahwa sudah semestinya pemerintah mempersiapkan hal-hal seperti ini. “Banyak beberapa urusan administrasi yang diminta fotokopi KTP, dengan surat edaran yang terlambat seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab apabila KTP elektronik warga menjadi rusak,” kata pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta.
Husna Arifa, warga Tambun, juga mengungkapkan hal senada. Dia mengaku baru mengetahui pemberitahuan untuk tidak memfotokopi secara berulang KTP elektronik.
Husna menceritakan, e-KTP miliknya ia terima satu bulan yang lalu dari pihak kelurahan. Dia pun menegaskan, tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut dari pihak kelurahan.
Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. “Untung aku baru sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisa rusak,” tutur gadis bersuara serak ini.
Pemberitahuan pemerintah telat
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ, memberitahukan bahwa dilarang memfotokopi, menstapler, dan merusak fisik e-KTP. Kartu ini hanya diperkenankan difotokopi sekali. Surat itu ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga.
Tapi ternyata, surat edaran menteri tersebut tidak sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP. Maman Suherman yang merupakan warga Lampung sudah satu tahun ini memiliki e-KTP dan sudah memfotokopi kartunya beberapa kali.
“E-KTP saya sudah lama dan sudah beberapa kali difotokopi. Ketua Rukun Tetangga (RT) sama sekali tidak memberitahukan larangan fotokopi ini,” ujarnya kepada Republika, pada Senin (6/5). Maman pun menilai pemerintah ‘telat mikir’ dan baru menyebarkan informasi sepenting itu baru-baru ini.
Surat edaran Menteri Dalam Negeri menjelaskan chip e-KTP akan rusak jika distapler dan dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK). Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya. Untuk pengganti e-KTP dalam pengurusan berabgai administrasi, cukup dicatat NIK dan nama lengkap saja. (siraaj/Republika Online/arrahmah.com)