JAKARTA (Arrahmah.com) – Kedzoliman kembali digelar di negeri mayoritas Muslim ini. Ustadz Aman, singa tauhid, seorang ulama haq yang konsisten mendakwahkan tauhid di negeri ini dituntut hukuman penjara 12 tahun. Beliau dituntut dengan pasal karet Undang-Undang Terorisme pasal 13 huruf A. Senin pekan depan agenda sidang rencananya adalah pembacaan pledoi beliau.
I’dad (pelatihan militer dalam Islam) Dianggap Terorisme?
Apakah I’dad (pelatihan militer dalam Islam) yang disyariatkan dalam Al Qur’an (QS 8 : 60) itu kini dianggap sebagai sebuah kejahatan atau terorisme? Pertanyaan itu terjawab dengan dituntutnya Ustadz Aman secara dzolim dengan hukuman penjara 12 tahun. Ustadz Aman telah dianggap bersalah dengan memberikan bantuan terhadap pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangro Aceh Darussalam 2009 lalu.
Jaksa Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Senin (16/12) menuduh Ustadz Aman dengan mengatakan :
“Selain soal dana, Oman juga terbukti memberangkatkan berapa muridnya untuk ikut pelatihan militer di Aceh.”
Masih menurut Bambang, peran Ustadz Aman dalam pelatihan Aceh adalah memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 Juta dan US$ 100 kepada Ustadz Dulmatin (rahimahullah).
“Uang itu digunakan untuk pelatihan Aceh,” ujarnya.
Selain itu, kata jaksa, Ustadz Aman juga mengirimkan beberapa muridnya untuk mengikuti pelatihan di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar Nangro Aceh Darussalam.
“Sekitar tiga atau empat orang muridnya ikuit pelatihan,” ujarnya.
Ustadz Aman Konsisten Berdakwah Tauhid
Konyolnya lagi, Jaksa menilai dan menuduh Ustadz Aman telah menyebarkan ketakutan, keresahan, dan teror terhadap masyarakat. Padahal, siapapun yang mengenal beliau secara dekat dan pernah mengikuti kajian keislaman yang diadakan beliau, maka akan merasakan penjelasan dan penjabarab tauhid yang shahih dan lurus. Konsentrasi untuk menyebarkan dakwah tauhid secara shahih inilah yang membuat umat tersadar akan pentingnya membina tauhid yang lurus di zaman fitnah ini. Sayangnya, Ustadz Aman malah didakwa dan dituntut 12 tahun penjara dengan pasal 13 huruf A, UU Terorisme produk dan arahan negara barat tersebut.
Rencananya, senin pekan depan sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi beliau. Ustadz Aman rencananya secara personal akan memberikan dan membacakan pledoinya sendiri dan terpisah dengan pledoi yang akan dibacakan oleh penasehat hukumnya, Asludin Hatjani. Bagi kaum Muslimin yang ingin mendukung dan mensupport beliau serta memantau secara adil pengadilan atas beliau, diharapkan kedatangannya senin pekan depan. Semoga Allah SWT memberikan yang terbaik untuk beliau. Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)