DUSHBANE (Arrahmah.com) – Pemimpin dzalim dan otoriter Tajikistan telah menyetujui undang-undang pembatasan anak-anak untuk melaksanakan shalat di masjid-masjid. Pemerintah sekuler itu berdalih mengesahkan UU tersebut untuk meminimalkan pengaruh meningkatnya ‘terorisme’ Islam di negaranya.
Presiden Emomali Rakhmon menandatangani RUU itu pada Rabu (3/8/2011) di tengah maraknya penentangan dari kubu oposisi dan kalangan aktivis HAM.
UU itu pun mewajibkan warga negara yang ada di bawah usia 18 tahun untuk belajar di sekolah-sekolah sekuler. Hal itu, menurut pemerintah, akan membatasi ribuan siswa sekolah menghadiri masjid sebagai tempat berkembang biak Islamisme. (althaf/arrahmah.com)