KUDUS (Arrahmah.com) – Puluhan pedagang kaki lima Alun-alun Simpang Tujuh, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Senin (23/5/2011).
Mereka memprotes perlakuan anggota satpol PP yang memegang baju seorang PKL dengan kasar saat penertiban Minggu lalu. Mereka juga menuntut diperbolehkan berdagang sejak pagi pada hari Minggu dan hari libur. “Kami tidak suka satpol PP menertibkan dengan paksa, apalagi dengan kekerasan,” kata Hadi Prayitno (32), perwakilan PKL.
Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kudus Johny Dwi Harjono mengatakan, arogansi itu dilakukan oleh oknum satpol PP, bukan institusi satpol PP. Kemungkinan oknum itu emosi dengan PKL yang tidak mau ditertibkan.
“Penertiban itu sudah sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2004 dan Keputusan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2005. PKL diperbolehkan berdagang pukul 16.00-23.00, bukan pada siang hari,” kata Johny. (komp/arrahmah.com)