JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan gelar perkara terorisme dengan terdakwa akhi Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek kembali dilanjutkan. Akhi Umar mengatakan dalam dupliknya bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dia tidak manusiawi.
“Hukuman penjara seumur hidup bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Akhi Umar saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/6).
Menurut akhi Umar, hukuman penjara seumur hidup tidak sesuai dengan bobot kesalahan dia dan peran yang ia lakukan. Tuntutan hukuman dari tim jaksa, menurut dia, juga tidak adil karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam tanggapannya terhadap replik JPU, Umar juga kembali menegaskan ketidaktahuannya tentang uji coba senjata di Banten.
Apalagi, ia menambahkan, dalam kesaksian Warsito di persidangan, ketiga senjata itu juga dibungkus dan ditaruh dalam tas ransel.
“Karena saya hanya punya lima indra, betapa ajaibnya bila saya bisa melihat senjata tersebut,” ujarnya.
Ia pun bersumpah menegaskan ketidak terlibatannya dalam uji coba senjata tersebut.
“Demi Allah yang Maha Melihat dan Mengetahui, saya tidak tahu dan tidak ikut uji coba senjata M-16,” lontarnya.
Evaluasi Jihad
Sementara itu, ia meminta aktivis muslim mencari cara jihad yang benar dan meninggalkan terorisme.
Kalau ingin berjihad, lanjut dia, maka berjihadlah di negara-negara muslim yang membutuhkan pertolongan seperti Palestina.
Lain daripada itu, pria yang menggunakan kacamata itu mengatakan, bahwa masih ada banyak cara untuk berjihad selain serangan bom seperti dirinya. “Ini bukan zaman batu. Ada Facebook, ada Twitter, ada forum, semua dapat dipelajari di situ,” kata dia.
Terakhir, Akhi Umar juga mengimbau aktivis muslim mengambil hikmah dari peristiwa yang sedang dia hadapi. (bilal/arrahmah.com)