PADANG (Arrahmah.com) – Dukungan untuk Da’i muda Mentawai yang dikriminalisasi karena kegigihan dakwah Islamnya Farhan Muhammad alias Ramses Saogo terus mengalir. Solidaritas Muslim menyerahkan donasi untuk kasus Farhan melalui Tim Pengacara beliau yakni Fitri Yeni, SH. senilai Rp 10.juta Rabu (17/12/2014). Diharapkan dengan bantuan awal ini semoga bisa mengawal kasus Farhan hingga cepat selesai. Selanjutnya donasi diharapkan bisa diarahkan membantu anak-anak Mentawai untuk bisa sekolah kembali.
Fitri Yeni, SH pengacara Farhan, sebagaimana diwartakan laman Solidaritasmuslim.com mengatakan, “Terima kasih atas bantuan dan kepedulian dari kawan-kawan semua. kawan-kawan yang tidak pernah kita bertemu muka tapi sangat peduli dengan kasus Farhan. Bagi kami di PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Sumatera Barat, apa yang telah dilakukan oleh kawan-kawan Solidaritas Muslim sungguh sangat luar biasa, dan kepedulian kawan-kawan memberikan energi yang luar biasa juga bagi kami. Insya Allah kami akan menjaga amanah dari para donatur dan kawan-kawan semua,” ungkapnya.
Sementara itu pada sidang Dai muda Mentawai yang dizalimi ini di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, Kamis (10/12/14) diwarnai dengan isak tangis haru.
Suasana persidangan kasus Farhan menjadi haru ketika saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian. Korban (anak-anak Mentawai) semua datang di sidang beserta dengan kedua orang tuanya. Isak tangis tak terbendung ketika orang tua anak-anak mentawai bergantian memeluk Farhan dan Maya.
Pengacara Farhan mengungkapkan, dalam persidangan terungkap bahkan paman Farhan (Marleytias) dulu juga pernah mengenyam dunia pendidikan yang dikelola orang Islam, dia (Marley) pernah Islam dan sekarang Kristen lagi.
Marley memberikan kesaksian, “Farhan adalah anak yang baik, dia Islam dan kami percaya kalau Farhan akan menjaga adik dan keponakannya.”
Pada kesempatan itu Penasehat hukum Farhan dan Mayarni mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kepada majelis hakim.
Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu 24 Desember 2014 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi JPU.
Farhan Muhammad seorang Dai muda Mentawai ditangkap oleh Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 saat dirinya bersama 9 (sembilan) anak-anak mentawai akan berangkat ke Jakarta. Anak-anak ini rencananya akan disekolahkan di Jakarta. Semua anak-anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan Farhan, bahkan salah satu diantaranya adalah adik kandung terdakwa.
Para orang tua anak-anak tersebut sudah menyetujui anak-anaknya dibawa oleh Farhan, karena berharap mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik kedepannya. Para orang tua sadar dan tahu kalu anak-anak mereka akan disekolahkan di pondok pesantren di Jakarta kata Fitri Yeni, yang juga Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat.
Bahkan ada salah satu orang tua anak-anak ini berujar “Biarlah mereka belajar di sekolah Pesantren daripada dikampung tidak sekolah, nanti kelak sudah besar biarkan mereka memilih agama yang mereka yakini; dimana persetujuan orang tua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis,” cerita Fitri.
Zulhesni, juga penasihat hukum terdakwa menyampaikan, dalam kasus ini selain Farhan Muhammad juga ditahan seorang ibu muda Mayarni Mzen. Rencananya Mayarni ini akan memfasilitasi bertemu dermawan yang akan membiayai anak-anak ini mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik.
Menurut Zulhesni, ironis memang penegakan hukum di Indonesia. Seperti dalam kasus ini dimana niat baik tidak melulu dipandang baik oleh aparatur penegak hukum. Dalam mengajak anak-anak, Farhan tidak mengiminng-imingi apalagi paksaan, bahkan orang tua mereka malah berlomba-lomba meminta anaknya untuk diikut sertakan agar dapat pendidikan yang jauh lebih baik. Sehingga para orang tua memberikan persetujuan tertulis. Namun aparat selalu mencari-cari kesalahan bahkan terkesan kasus ini adalah kriminalisasi terhadap Dai, lebih kental nuansa sentimen keagamaan dalam kasus ini.
Donasi
Bantuan dan donasi untuk kasus #Farhan Mentawai bisa melalui rekening Solidaritas Muslim. Dengan menambahkan nominal 3.000 dibelakang nominal yang ditransfer, agar donasi tidak bercampur dengan program yang lain.
Rekening:
- BNI Syariah 0359696372
- BSM 7151120142
a.n. SOLIDARITAS MUSLIM
Konfirmasi transfer: 0812 2718 2211
Format konfirmasi: Nama_Alamat_Bank_Nominal Donasi
Adapun donasi yang terkumpul dipergunakan untuk mensupport proses hukum dan biaya pendidikan anak-anak Mentawai. (azm/arrahmah.com)