Oleh: Hartono Ahmad Jaiz
(Arrahmah.com) – Suatu aliran atau pemahaman yang telah difatwakan sesat atau harus diwaspadai karena akan membahayakan akidah Umat Islam dan sebagainya, maka bila diuraikan kesesatannya itu justru menyelamatkan masyarakat dari bahaya kesesatan aliran atau faham yang telah difatwa sesat tersebut.
Apabila pihak yang telah difatwa sesat atau harus diwaspadai itu menuntut agar dibolehkan bicara sebagai apa yang mereka sebut hak jawab, itu berarti sama dengan minta diberi kesempatan untuk menyebarkan kesesatannya atau hal yang membahayakan bagi aqidah umat Islam dan sebagainya.
Tentu saja berbeda dengan aliran atau pemahaman yang belum/ tidak ada fatwa sesat dan semacamnya. Apa yang disebut perlu adanya keseimbangan, itu hanya terhadap yang belum ada indikasi pemahamannya tertolak, atau cacat. Sebagaimana saksi dalam suatu perkara pun akan tertolak bila sudah ada indikasi yang mengharuskan tertolaknya, misalnya karena sakit jiwa.
Ketika suatu aliran difatwakan sesat menyesatkan, lalu kesesatannya itu diuraikan dalam suatu media agar Umat Islam ini terselamatkan dari kesesatannya, maka tidak diperlukan bantahan dari pihak yang difatwakan sesat oleh Ulama (dengan dalil-dalil yang shahih).
Bila kemudian pihak yang telah difatwakan sesat itu dibolehkan membantah dengan media yang sama sebagai bantahan dari penjelasan yang sudah disiarkan, berarti lebih bahaya dibanding mempersilakan orang yang sakt jiwa didudukkan sebagai saksi dalam suatu perkara. Kenapa? Karena orang yang sakit jiwa ketika jadi saksi (dan itu sudah tidak boleh) tidak ada unsure ajakan untuk jadi orang yang sakit jiwa seperti dia. Sedangkan pihak aliran sesat, ketika diberi peluang untuk menyiarkan fahamnya (apalagi misalnya dianggap punya hak jawab) maka akan membahayakan dan merusak. Karena punya daya tekad dan upaya kuat untuk menjadikan orang jadi sesat seperti pihaknya.
Oleh karena itu di dalam Islam, yang namanya kemunkaran (keburukan, kesesatan, kemaksiatan dan sebagainya) itu bukan untuk diberi peluang untuk disebarkan oleh pelakunya, pengusungnya, penganjurnya dan sebagainya; tetapi adalah untuk diberantas.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim]
Dengan demikian, seperti kasus Khazanah Trans7 yang menyiarkan Idul Ghadir Syiah, lalu pihak IJABI dari Syiah menuntut hak jawab, sebagai keseimbangan atau bahkan ada suara-sauara yang menginginkan agar pentolannya seperti Jalaludin Rakhmat dijadikan salah satu nara sumber, itu suatu yang aneh. Menganggap suatu yang sudah difatwakan sesat menyesatkan atau harus diwaspadai faham syiahnya itu, dianggap sama dengan pihak yang tidak ada masalah sama sekali.
Coba kita pikir, barang keluaran pabrik saja yang sudah disortir oleh petugasnya, dinyatakan cacat maka tidak boleh dipajang di etalase toko disamakan dengan yang tidak cacat. Lebih tidak masuk akal lagi bila dipajang sama-sama didudukkan secara bersama-sama agar seimbang antara yang mulus dan yang cacat. Itu benar-benar tidak masuk akal, kecuali bagi yang tidak menggunakan akal. Bila tetap dilakukan, maka dapat ditelusuri, apakah memang sengaja untuk menipu para pembeli, atau untuk menjatuhkan pabrik dan sebagainya.
Nah, dengan demikian, kita perlu sangat cermat dalam mempertimbangkan. Apalagi ini cacatnya saja melalui penelitian cermat, kemudian baru dikeluarkan fatwa ulama bahwa syiah itu sesat dan menyesatkan, seperti fatwa MUI Jawa Timur yang oleh MUI Pusat (KH Ma’ruf Amien) dinyatakan fatwa itu sah.
Ketika fatwa yang menyatakan Syiah itu sesat menyesatkanitu dinyatakan sah, berarti ibaratnya, Syiah telah tersortir bagi Umat Islam. Misalnya itu barang produk suatu pabrik, barang sudah disortir, lalu minta dipajang di etalase, karena yang tidak cacat dipajang maka dia juga harus dipajang, dengan alasan agar seimbang. Tentu saja pihak toko akan menolak. Karena kalau dilaksanakan, maka akan dituduh oleh para pembeli, bahwa toko itu melakukan penipuan. Bahkan bisa juga dituduh oleh pabrik bahwa toko itu mau menjatuhkan pabrik.
Jika pihak penayang Khazanah Trans7 tentang Idul Ghadir Syiah itu menuruti desakan syiah IJABI, resikonya akan bisa dianggap menipu umat Islam dengan menyebarkan faham Syiah. Bahkan mungkin ada yang menuduhnya bersekongkol menjatuhkan Islam dengan menyebarkan faham dari pihak Syiah.
(arrahmah.com)