BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Bank Mandiri akan segera menuntaskan penutupan cabang dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018 yang efektif pada 4 Januari 2022, di wilayah Provinsi Aceh. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan perseroan kepada masyarakat Aceh.
Rencananya, Bank Mandiri menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021. Ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.
Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.
Tak hanya itu, Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.
“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera,” kata Aquarius, lansir Liputan6.
Agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Aquarius melanjutkan, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di tiga lokasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.
“Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 2 dalam Qanun tersebut menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah.
Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.
Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan. Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
(ameera/arrahmah.com)