YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram, untuk itu Mejelis Mujahidin menyerukan para pejabat Muslim tidak mengikuti perayaan Natal.
“Menyerukan kepada para pejabat Muslim, Kepala Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan Kelurahan agar tidak mengikuti acara Natal ataupun semua yang berkaitan dengan ibadah agama lain, karena bisa membawa pelakunya murtad dari Islam,” demikian surat terbuka Majelis Mujahidin, Ahad (13/12/2015).
Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah Irfan S. Awwas, Sekretaris M. Shabbarin Syakur dan menyetujui Amir Majelis Mujahidin Al-Ustadz Muhammad Thalib, Majelis Mujahidin juga menyerukan kepada Presiden RI dan seluruh jajarannya baik sipil maupun militer, mematuhi undang-undang dan konstitusi NKRI dalam melindungi rakyat Muslim menjaga keyakinan agamanya (akidah Islam) dengan melarang dan tidak melibatkan mayarakat muslim melaksanakan Natal bersama dengan segala lambang dan atribut-atributnya. (azmuttaqin/arrahmah.com)