JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk asal Israel sebagai dukungan untuk Palestina.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan fatwa tersebut dinilai menjadi aksi simpati terhadap masyarakat Gaza, Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel dengan menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel.
Menurutnya, Israel bergantung terhadap pajak-pajak yang diberikan dari penjualan produk-produk tersebut. Langkah tersebut dapat menjadi bentuk protes terhadap Israel.
“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin (13/11/2023).
Sebelumnya, MUI secara resmi mengeluarkan fatwa haram mengenai produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina. Dan ini adalah haram hukumnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan. Bahkan untuk saat ini, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)