JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang dugaan kekerasan seksual di sekolah Jakarta Internasional School (JIS), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 29 September 2014.
Sidang yang rencananya dilaksanakan pukul 13.00 WIB, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk lima terdakwa. Saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
“Ada saksi dari JPU yang akan diperiksa secara bersamaan kepada lima terdakwa. Ini agar tidak buang-buang waktu,” kata pengacara terdakwa Virgiawan dan Agun, Patra M Zen, dilansir dari vivanews.com.
Sementara itu, pengacara terdakwa lainnya, Mada R Mardanus menambahkan, dalam sidang keenam ini akan mendengar keterangan dari dokter Klinik Medika SOS yang memeriksa korban. Mungkin akan dihadirkan pula dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Terkait dengan sidang sebelumnya, Patra kembali menegaskan indikasi rekayasa terhadap kasus dugaan tindak asusila oleh lima pekerja kebersihan terhadap siswa TK berinisial MAK (6) di sekolah elit itu.
Menurutnya, keterangan ibu korban MAK saat memberikan kesaksian di pengadilan pada sidang sebelumnya bertolak belakang dengan fakta yang terjadi pada korban.
Dia mengungkapkan, ada dua fakta yang disampaikan ibu korban di persidangan dan sesuai BAP para terdakwa, yang tidak sesuai dengan kondisi korban sebenarnya. Patra sempat menunjukkan foto-foto itu pada persidangan pekan lalu. Itu guna mengantisipasi kesalahan persepsi.
Pertama, setelah mengalami kekerasan seksual oleh Azwar, Syahrial dan Zainal pada tanggal 17 Maret 2014 pukul 10.00 WIB, ibu korban mengatakan bahwa anaknya mengalami trauma berat pada tanggal 18-20 Maret 2014.
Namun, berdasarkan foto di JIS tertanggal 20 Maret 2014 pukul 11.37 WIB, yang diajukan pengacara terdakwa kepada majelis hakim pada sidang 24 September lalu, memperlihatkan kondisi MAK tampak ceria sedang bermain dengan teman kelasnya.
Menurut Patra, korban tidak mungkin bisa bermain dengan wajah ceria bila mengalami tindakan kekerasan. Apalagi unsur traumatik seperti yang disampaikan ibu korban sama sekali tidak terlihat dalam dokumen foto tersebut.
Kejanggalan kedua, pada 21 Maret 2014 pukul 10.00 WIB, disebutkan bahwa korban MAK kembali mengalami kekerasan seksual oleh empat orang yaitu Azwar, Zainal Abidin, Virgiawan dan Syahrial. Akan tetapi, dari keterangan foto di JIS tertanggal 21 Maret pukul 11.37 WIB, MAK sedang bermain di dalam kelas dengan rona wajah gembira.
“Sangat tidak masuk akal seorang anak yang mengalami kekerasan seksual bisa tersenyum ceria hanya 1 jam setelah kejadian. Kebenaran dari foto-foto yang kami sampaikan kepada majelis hakim dapat diverifikasi dan diuji forensik,” kata Patra.
Selain berbagai keterangan ibu korban yang tidak sesuai dengan kondisi anaknya paska kejadian kekerasan seksual tersebut, fakta medis terhadap MAK semakin memperkuat keyakinan bahwa kasus ini sejatinya tidak pernah ada.
Patra menjelaskan, hasil uji laboratorium klinik SOS Medika pada tanggal 22 Maret 2014 tidak menemukan adanya penyakit seksual menular pada korban. Pada diri korban memang ditemukan adanya virus herpes, tapi penyakit ini tidak disebabkan oleh tindakan seksual.
“Selama ini fakta-fakta medis tidak banyak terungkap ke publik. Padahal dengan hasil uji boratorium dari klinik SOS Medika tanggal 22 Maret 2014 seharusnya kasus ini selesai. Dugaan rekayasa kasus ini sangat serius, karena itu harus menjadi perhatian negara dan para penegak hukum,” kata Patra.
Hasil uji SOS Medika juga diperkuat dengan hasil visum RSCM dan RSPI menyatakan tidak ada kerusakan dalam alat pelepas korban MAK. Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sementara hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak ada kelainan.
Terdakwa alami kekerasan
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti laporan keluarga terdakwa tentang dugaan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap terdakwa kasus Jakarta International School (JIS).
“Komnas HAM juga akan melakukan investigasi dan membentuk tim khusus terkait dengan laporan tersebut,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, di Jakarta, Selasa (16/9/2014), dilansir harianaceh.co.id.
Menurutnya, menindaklanjuti kasus ini agar masyarakat bisa mendapatkan fakta yang sesungguhnya terjadi.
Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti tentang hasil visum tanggal 25 Maret 2014 terhadap korban MAK bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan seksual.
“Ketika hasil medis menemukan fakta tidak ada kekerasan seksual, saat itu juga kasus ini harus berhenti,” katanya.
Dia menjelaskan, Komnas HAM berkepentingan untuk mengungkap kasus ini agar rakyat kecil tidak jadi korban. (azm/arrahmah.com)