JAKARTA (Arrahmah.id) – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada Senin (3/7) mendatang.
Dalam pemanggilan tersebut, Panji akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus penistaan agama yang dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung.
“Terkait kasus Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus kepada wartawan, pada Jumat (30/6/2023).
Agus menjelaskan Direktorat Tindak Pidana Umum direncanakan akan melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7) sehari setelah pemanggilan Panji Gumilang. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus yang dilaporkan.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Agus akan memeriksa pihak pelapor bersama sejumlah saksi ahli.
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Senin (26/6).
Agus mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus tersebut. Kendati demikian, kata dia, tetap diperlukan keterangan ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.
“Kemudian nanti kita akan mengerah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” jelas Agus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ihsan Tanjung atas dugaan kasus penistaan agama. Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. (rafa/arrahmah.id)