DUBAI (Arrahmah.com) – Restoran-restoran di Dubai tidak diperbolehkan menyajikan makanan dan shisha di luar ruangan pada siang hari di bulan suci Ramadhan, Dewan Ekonomi Dubai mengklarifikasi pada Selasa (20/4/2021).
Namun, restoran dapat terus menawarkan layanan pengiriman makanan kepada pelanggan mereka di siang hari.
“Menyajikan makanan di ruang makan luar ruangan tidak diperbolehkan selama jam puasa, tetapi layanan pengiriman makanan dapat berlanjut seperti biasa,” kata Departemen Pembangunan Ekonomi Dubai (Ekonomi Dubai) dalam sebuah pernyataan kepada Khaleej Times.
Selain itu, restoran tidak diperbolehkan menyajikan shisha di luar ruangan kepada pelanggan selama jam puasa, yang biasanya antara pukul 16.20 hingga 18.45. Shisha dapat disajikan setelah buka puasa dan hingga pukul 4 pagi.
Dalam sebuah edaran baru-baru ini, Dewan Ekonomi Dubai mengatakan restoran juga tidak diharuskan mendapatkan izin untuk menyajikan makanan kepada pelanggan selama jam puasa Ramadhan.
Pihak berwenang juga mengizinkan restoran untuk tidak memiliki layar untuk area makan yang terlihat selama jam puasa. Sebelumnya, restoran wajib memasang tirai dan tirai agar area makan dalam ruangan tidak terlihat oleh orang yang lewat. (Althaf/arrahmah.com)