TULUNGAGUNG (Arrahmah.com) – Setelah sepekan ditahan polisi, Sapari dan Mugi Hartanto, dua warga Muhammadiyah korban salah tangkap Densus 88, akhirnya dibebaskan Ahad malam (28/7/2013).
“Iya, barusan kami mendapat konfirmasi dari Ketua PDM (Pengurus Daerah) Tulungagung bahwa saudara Sapari dan Mugi sudah dikembalikan ke keluarganya tadi, setelah shalat Taraweh,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim, Slamet Hariyanto, melalui telepon seluler, Ahad malam (28/7/2013).
Dua warga Muhammadiyah asal Desa Penjor dan Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, tersebut, berdasar informasi dari PDM Tulungagung, kondisinya baik.
Kedua pengurus Muhammadiyah Kecamatan Pagerwojo tersebut pulang dalam kondisi baik, hanya ada luka memar bekas borgol di masing-masing kedua pergelangan tangan serta bekas sekapan.
“Alhamdulillah bapak sudah ada surat pemulanghan dari Polda Jatim. Suratnya ada tiga lembar,” demikian isi pesan singkat (SMS) dari Sumiati, adik bungsu Sapari yang diterima Slamet.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemulangan Sapari maupun Mugi lebih awal, padahal sebelumnya Densus meminta waktu toleransi pemeriksaan hingga Senin (29/7), atau tujuh hari sejak keduanya ditangkap.
“Kami masih akan minta penjelasan resmi dari Polda Jatim, besok. Soal lain-lain, termasuk apakah akan melakukan tuntutan atau semacamnya, akan kami putuskan setelah ada klarifikasi dari kepolisian,” katanya.
Slamet yang saat dikonfirmasi berada di Surabaya memastikan telah berkoordinasi dengan pengurus PDM Tulungagung guna membuat salinan surat pernyataan pengembalian kedua korban salah tangkap dari pihak Densus 88.
Isi materi pernyataan menerima pengembalian yang ditandatangani keluarga keduanya itu rencananya menjadi dasar evaluasi tim pengacara yang ditunjuk PP Muhammadiyah untuk mengantisipasi ketidaktahuan aspek hukum pihak korban.
“Keluarga sepertinya tidak membaca secara detail isi materi surat pernyataan yang ditandatanganinya, mereka sudah senang karena yang terpenting anggota keluarganya kembali. Ini bisa berbahaya kalau ternyata isi surat itu ada klausul bahwa yang bersangkutan masih tetap berstatus tersangka atau ada kemungkinan ditangkap lagi,” kata Slamet.
Sapari dan Mugi Hartanto ditangkap Densus 88 Senin (22/7/2013), sepekan lalu dalam sebuah operasi penangkapan disertai penembakan terhadap beberapa orang yang dituduh teroris. Polisi menyebut dua orang mati ditembak ditempat, dan dua orang diciduk Densus 88. Polisi menyebut mereka terkait dengan kelompok garis keras di Poso.
(azmuttaqin/ant/arrahmah.com)