JEDDAH (Arrahmah.com) – Komisi untuk Promosi Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan (Haia) di Jeddah baru-baru ini menangkap beberapa warga Arab Saudi karena diduga mengorganisir pernikahan misyar untuk dua orang wanita yang sudah menikah, menurut media lokal, sebagaimana dilansir oleh Arab News, Rabu (4/6/2014).
Poliandri termasuk perbuatan yang melibatkan seorang wanita yang menikah dengan lebih dari satu orang laki-laki, sebuah praktek yang dilarang keras dalam Islam.
Pernikahan Misyar merupakan pernikahaan sirri ala Arab Saudi. Pernikahan misyar ini memungkinkan suami atau istri untuk melepaskan haknya seperti hidup bersama dan kewajiban keuangan. Seperti sang istri yang merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah atau hidup bersama.
Dalam kasus ini, para tersangka telah mencoba untuk menikahkan perempuan yang sudah bersuami dengan laki-laki lain. Komplotan ini telah mendapatkan perempuan yang sudah bersuami dan telah ditetapkan untuk menikah dengan laki-laki Arab yang lain.
Pihak Haia segera bertindak berdasarkan informasi dari sumber anonim dan menangkap basah kelompok tersebut saat mereka sedang melangsungkan pernikahan.
(ameera/arrahmah.com)