NEW YORK (Arrahmah.com) – FBI telah menuduh dua orang pria di Albany, New York telah membuat senjata sinar X yang bertujuan untuk menyakiti siapa saja yang melawan “Israel”, khususnya Muslim, lapor The Guardian pada Kamis (20/6/2013).
Dakwaan terhadap Glendon Scott Crawford (49) dan Eric J. Feight (54) adalah konspirasi untuk memberikan dukungan kepada teroris dengan senjata.
Keduanya muncul di pengadilan federal secara terpisah pada Rabu (19/6) dan diperintahkan untuk berada dalam tahanan sampai sidang pada Kamis. Mereka bisa menghadapi tuntutan hingga 15 tahun penjara.
Penyidik telah mengungkapkan bahwa Crawford mendekati organisasi Yahudi di tahun 2012, mencari dana dan bimbingan teknis untuk menciptakan senjata yang diam-diam bisa merusak mereka yang dianggap musuh-musuh “Israel” karena radiasi yang berada di dalamnya.
“Crawford telah mengidentifikasi Muslim secara khusus dan beberapa kelompok atau individu lainnya sebagai target,” ujar penyidik, Geoffrey Kent.
Menurut surat dakwaan, Crawford meminta uang untuk menciptakan senjata tersebut dari anggota Klu Klux Klan.
Keduanya mengumpulkan perangkat mobile, menurut catatan pengadilan, yang dikontrol dari jarak jauh. Saat dioperasikan, tidak ada orang yang terluka, ujar pihak berwenang.
Menurut The Guardian, penyelidikan FBI dimulai sejak April 2012 setelah pihak berwenang menerima infomrais bahwa Crawford telah mendekati organisasi Yahudi untuk mencari dana.
Crawford merupakan seorang mekanik di General Electric, bertemu Feight yang seorang kontraktor. Feight merancang, membangun dan menguji sistem remot kontrol. Mereka berencana untuk menggunakan sistem tersebut pada senjata sinar X yang akan dipasang pada truk. (haninmazaya/arrahmah.com)