JAKARTA (Arrahmah.com) – Dua perwira kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Barat (Jabar) dicokok Pengamanan Internal Polri karena diduga menerima uang suap dari bandar judi online. Perilaku bejat AKBP MB selaku Kasubdit III Direskrimum Polda Jabar dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar menerima suap terkait jasanya membuka rekening milik bandar judi online yang diblokir.
Kasus bermula saat Subdit III Direskrimum Polda Jabar menangani kasus judi online, kemudian memblokir 18 rekening yang terkait kasus tersebut pada tahun 2013. Tetapi kasus tersebut tidak jelas penanganannya, kemudian pemilik rekening yang diduga bandar judi online meminta membuka rekening yang diblokir tersebut.
Kemudian tanpa sepengetahuan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP MB mebuat surat permohonan pembukaan rekening yang diblokir dengan ditandatangan dirinya mengatasnamakan Direskrimum Polda Jabar.
“Dia mengatasnamakan direkturnya,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Barekrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabesa Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014), dikutip dari Tribunenews.com.
Rekening yang diblokir pun akhirnya dibuka dan uangnya bisa diambil pada 17 Juni 2014. Setelah itu, 23 Juli 2014 bertempat di lapangan parkir Polda Jabar pihak Paminal Mabes Polri mengendus terjadinya praktek suap. AKP DS menerima uang Rp 60 juya dari AI selaku bandar judi.
“Uang tersebut sebagai imbalan atas pembukaan blokir dua rekening yang diduga sebagai penampungan hasil judi online,” katanya.
Tim Paminal Mabes Polri lantas melakukan pemeriksaan dan terungkap bila uang Rp 60 juta tersebut merupakan kali ke tiga yang diterima AKP DS. Sebelumnya suda ada dua kali penerimaan uang dengan perincian pertama sebesar Rp 240 juta, dan kedua Rp 70 juta.
Pada peristiwa berbeda sekitar Juli 2014 AKBP MB sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T. Kedua orang tersebut merupakan pemilik rekening yang sebelumnya diblokir pihak Polda Jabar terkait kasus Judi Online.
“Serah terima dilakukan di rumah tersangka AKBP MB yang berada di Koya Wisata, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir reking bank yang terkait dengan penanganan perkara judi online Polda Jabar,” ujarnya.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Hasil penggeledahan dari tangan AKBP MB, Bareskrim menyita uang tunai Rp 5 000 100 000 dan uang tunai USD 168 000. Sementara dari tangan AKP DS disita uang Rp 370 juta. Selain itu handphone dan dokumen-dokumen penanganan judi online di Polda Jabar.
“Terhadap tersangka AKBP MB terlah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2014 di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 aya (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP.
Saat ini kedua anggota Polda Jabar tersebut masih berstatus sebagai anggota polisi. “Untuk pelanggaran kode etik dan profesi masih menunggu hasil proses hukum pidana,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto. (azm/arrahmah.com)