JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus pembunuhan enam laskar FPI yang terjadi di Km 50 tol Jakarta-Cikampek belum usai. Kedua terdakwa, yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hanya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian..
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di PN Jaksel, pada Selasa (22/2/2022).
Jaksa kemudian meminta agar Maejlis Hakim PN Jaksel menghukum kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” lanjut Jaksa, sebagaimana dilansir detik.com.
Alasan Jaksa hanya memberikan tuntutan 6 tahun penjara adalah karena kedua terdakwa tidak pernah tercatat melakukan perbuatan tercela selama menjalankan tugas.
“Hal yang memberatkan Terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api,” kata jaksa.
Adapun hal yang meringankan keduanya adalah Ipda Yusmin telah berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun dan Briptu Fikri 15 tahun. Kemudian, selama menjadi polisi, keduanya tidak pernah tercatat melakukan perbuatan tercela.
“Hal yang meringankan Terdakwa Yusmin bahwa Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun. Hal yang meringankan Terdakwa Rikfi berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun,” ujar jaksa.
“Bahwa Terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” imbuhnya.
Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. (rafa/arrahmah.id)