TUNISIA (Arrahmah.com) – Dua pemuda Tunisia telah dijatuhi hukuman tujuh tahun di penjara karena memposting kartun yang dibuat sebagai gambar Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam di Facebook.
Dua pemuda itu telah memposting gambar yang menggambarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan telanjang di situs jejaring sosial top dunia tersebut, seperti yang dipaparkan oleh Mentri Kehakiman Tunisia, dikutip Reuters.
Tindakan tersebut menyulut api kemarahan kaum Muslimin di Tunisia dan tentunya seluruh kaum Muslimin di dunia.
“Mereka dihukum, hingga tujuh tahun di penjara karena melanggar moralitas, dan mengganggu ketertiban umum,” kata Chokri Nefti, seorang juru bicara Menteri Kehakiman.
Kedua pria penghina Rasulullah itu adalah Jabeur Mejri telah berada di penjara, dan Ghazi Beji yang masih dicari oleh polisi dan dijatuhi hukuman di Absentia.
Hukuman telah dijatuhkan sejak (28/3/2012) tetapi belum juga dilaporkan hingga hari Kamis (5/4), ketika para blogger mulai berusaha memposting informasi tentang kasus ini di internet.
Setelah Revolusi, Tunisia masih dalam ‘perseteruan’ politik. Sebagian adalah kaum Muslimin yang lurus yang ingin menegakkan Syari’at Islam di Tunisia, sementara sebagian lainnya adalah kaum Sekuler yang menginginkan “kebebasan berkespresi” tanpa batas.
Menghina Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk penghinaan terhadap Islam yang berarti tidak hanya menghina Rasul-Nya tetapi juga menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang jika pelakunya Muslim dapat mengeluarkan dari Islam alias murtad. (siraaj/arrahmah.com)