YERUSALEM (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan 21 tahun terhadap dua pemuda “Israel” pada Kamis (4/2/2016) karena membakar hidup-hidup seorang remaja Palestina, menurut laporan AFP yang dilansir Saudi Gazette.
Kedua warga “Israel” itu masih terbilang anak-anak pada saat melakukan serangan mematikan terhadap seorang remaja Palestina bernama Muhammad Abu Khdeir dari timur Yerusalem.
Pemukim “Israel” Yosef Haim Ben-David (31) dikatakan yang menjadi dalang pembunuhan Abu Khdeir tetapi pengacara mengklaim bahwa dia menderita gangguan kejiwaan dan tidak bisa bertangung jawab atas tindakannya pada saat itu meskipun dia mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku lainnya saat itu berumur 16 tahun saat mereka didakwa pada 2014, tetapi sekarang mereka telah dianggap orang dewasa sehingga hokum dapat dijatuhkan.
Hukuman seumur hidup adalah batas maksimal yang dikenakan pengadilan itu. (siraaj/arrahmah.com)