IRAK (Arrahmah.com) – Dua warga Irak yang dituduh membunuh dua tentara Inggris pada tahun 2003 akan diadili di ibukota Irak, Baghdad, pertengahan April mendatang.
Menurut kepala persidangan Irak, Aref al-Shahin, Faisal al-Saadoon an Khalaf Mufdhi akan diadili atas dasar kejahatan perang.
“Penyelidikan selesai sekarang dan kasus ni telah diserahkan kepada pengadilan tinggi kriminal. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang,” ujar al-Shahin.
“Pengadilannya akan dimulai pertengahan April, dan beberapa pengacara telah diangkat untuk membela mereka,” tambahnya.
Hakim senior lebih lanjut menjelaskan akan menjadikannya sebagai pengadilan pertama untuk kasus kriminalitas perang.
Dua orang tersangka itu dituduh membunuh sersan imon Cullingworth dan Sapper Luke Allsopp pada invasi yang dipimpin AS Maret 2003 sekitar Basra, Irak selatan. Kedua orang tentara Inggris tersebut ditangkap di selatan kota minyak Basra.
Pengadilan Irak diminta pihak militer Inggris untuk menangani kedua orang tersangka, setelah sebelumnya House of Lords Inggris menolak keberatan mereka untuk diadili di Irak.
Kepala pengadilan Irak berjanji terdakwa akan mendapatkan pengadilan yang mengacu pada undang-undang internasional. (Althaf/arrahmah)