PARIS (Arrahmah.id) – Dua wanita Muslim yang mengenakan jilbab, yang dipukuli oleh polisi Perancis pada Kamis (14/4/2022) lalu di Jembatan Clichy akan mengajukan pengaduan terhadap petugas, ungkap pengacara mereka mengumumkan di Twitter pada Selasa (19/4).
Diansir Anadolu Agency, Nabil Boudi mengatakan kliennya, yang menjadi sasaran kekerasan polisi, masih belum bisa melupakan keterkejutan atas insiden tersebut, tetapi mereka bertekad untuk melihat keadilan ditegakkan.
Pengaduan akan diajukan langsung ke Inspektorat Jenderal Polri (IGPN) atas kekerasan yang disengaja oleh pejabat publik.
Rekaman video penyerangan itu menunjukkan polisi telah memukuli dua wanita berjilbab selama beberapa menit di tengah jalan, meninju salah satu dari mereka, dan mencoba membanting yang lain ke tanah.
Dalam rekaman video lain yang diambil oleh seorang wanita yang lewat, polisi terus menyerang para wanita meskipun ada peringatan dari orang-orang di tempat kejadian, mengklaim bahwa mereka memiliki wewenang untuk memukuli mereka.
Setelah rekaman video itu menjadi viral, banyak pengguna di media sosial berkomentar bahwa polisi Perancis itu Islamofobia.
Departemen Kepolisian Paris dalam sebuah pernyataan mengklaim bahwa kedua wanita itu mencegah mobil polisi menghentikan kendaraan yang mencurigakan dengan menyeberang jalan.
Berdasarkan laporan saksi, dinyatakan bahwa polisi telah memukuli dua wanita muda, yang menggunakan hak jalan mereka, karena alasan Islamofobia dan bahwa pernyataan itu “dibuat” untuk melindungi polisi. (rafa/arrahmah.id)