JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan dua anggota kelompok al-Qaidah Indonisi, Qoribul Mujib alias Mujib dan Rolimus Bungka alias Abdul Naim alias Naim dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam persidangan yang berjalan terpisah, kuasa hukum keduanya menyatakan jika kliennya tidak terlibat tindak pidana terorisme seperti yang dimuat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan.
Kuasa hukum Qoribul Mujib alias Mujib, Ahyar menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aksi terorisme dan melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
“Terdakwa tidak pernah melakukan pelatihan militer di Poso. Faktanya, walaupun terdakwa pernah tinggal di Poso, akan tetapi hanya memelihara kambing untuk mempertahankan hidupnya. Adapun berkenaan dengan perakitan bom di rumah Rudi, terdakwa tidak tahu menahu apabila arang yang ditumbuk merupakan bahan peledak,” tegasnya saat membacakan pledoi dipersidangan, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Karenanya, Ahyar meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa.
“Apabila majlis hakim memiliki pertimbangan lain, dengan segala hormat sekiranya majlis hakim memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya,” pintanya.
Sedangkan kuasa hukum dari Rolimus Bungka alias Abdul Naim alias Naim, Wellie Bustam mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa Naim gugur demi hukum.
Menurut Wellie, tidak ada bukti yang meyakinkan jika kliennya terlibat tindak pidana terorisme yaitu memberikan bantuan atau memudahkan kepada pelaku tindak pidana terorisme seperti yang dimuat dalam dakwaan kedua dan dakwaan keempat.
Untuk diketahui, dalam dakwaan kedua, Rolimus Bungka alias Abdul Naim alias Naim dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 9 dan dakwaan keempat melanggar Pasal 15 huruf (b)
“Memohon dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” pinta Wellie yang didampingi rekannya Ainal dan Nelli K. Widiowati.
Setelah mendengar nota pembelaan, Hakim yang memimpin persidangan keduanya pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk pembacaan putusan atau vonis. (bilal/SI/arrahmah.com)