TEHERAN (Arrahmah.id) — Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Keduanya dituduh mempromosikan homoseksualitas.
Vonis mati itu diungkap organisasi hak asasi manusia (HAM) Hengaw, pada hari Ahad (4/9/2022).
“Zahra Sediqi Hamedani, yang dikenal sebagai ‘Sareh’ (31), asal Naqadeh, dan Elham Chubdar (24) asal dari Urmia, keduanya aktivis komunitas LGBT, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Urmia dalam kasus bersama atas tuduhan ‘Korupsi di Bumi’ melalui promosi homoseksualitas,” kata Hengaw, kelompok yang rajin mendokumentasikan pelanggaran HAM di wilayah Kurdistan.
“Hukuman telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di bangsal wanita Penjara Pusat Urmia,” lanjut Hengaw, seperti dikutip Jerusalem Post (5/9).
Hengaw mencatat dalam laporannya bahwa Zahra Sediqi Hamadani kehilangan hak untuk mengakses pengacara selama penahanannya.
“Agen keamanan mengancamnya dengan eksekusi dan perampasan hak asuh atas kedua anaknya selain pelecehan verbal dan penghinaan terhadap identitas dan penampilannya,” lanjut Hengaw.
“Selain mempromosikan homoseksualitas, kedua wanita itu dihukum karena mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Iran,” imbuh Hengaw.
Pihak berwenang Iran belum berkomentar atas laporan kelompok HAM Hengaw terkait nasib dua aktivis LGBT tersebut. (hanoum/arrahmah.id)