JAKARTA (Arrahmah.com) – Draf revisi Undang-Undang (UU) terbaru tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021 melarang eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada), hingga pemilihan presiden (Pilpres).
Larangan tersebut serupa dengan larangan yang diperuntukkan bagi eks Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dilarang berpartisipasi dalam Pemilu.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu tertulis persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan imbas dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi masyarakat (Ormas). (rafa/arrahmah.com)