LONDON (Arrahmah.com) – Salah seorang ulama terkenal yang dilarang memasuki Inggris karena sejumlah ungkapannya yang dinilai membahayakan keamanan nasional Inggris, telah memenangkan sidangan putaran pertama melawan putusan kementrian dalam negeri.
Seorang hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa kasus yang menimpa Dr. Zakir Naik harus cepat dikaji ulang kendati ada keberatan dari pengacara Theresa May.
Pengacara Dr. Zakir Naik, Tayab Ali, yang dibantu oleh dua pendamping dari Cherie Booth (istri Tony Blair) berkata: “Ini adalah jelas-jelas tidak adil untuk hanya menilai dari pernyataan-pernyataan (Dr. Zakir Naik) yang dibuat bertahun-tahun sebelumnya.”
Dr. Zakir Naik (44), dilarang datang ke Inggris pada tanggal 16 Juni lalu untuk kunjungan amal. Para pendukungnya mengatakan keputusan itu merupakan sikap politik yang tidak adil.
Pendiri dan ketua saluran satelit global, Peace TV, itu pernah memberikan ceramah pada ribuan orang di London, Birmingham, dan Sheffield. Dia telah memberikan lebih dari 1.300 ceramah di seluruh dunia dalam 20 tahun terakhir.
Hakim Nichol memerintahkan sidang lanjutan akan dilaksanakan dua hari dimulai pada 20 Oktober mendatang. (althaf/arrahmah.com)