MAKASSAR (Arrahmah.id) – DPRD Makassar sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 terkait batasan bagi keompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) untuk tidak melakukan kampanye secara terang-terangan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Raperda ini merupakan bentuk tindakan tegas untuk kelompok-kelompok LGBT di Makassar.
“Kita perlu penegasan soal itu (LGBT),” kata pria yang akrab disapa Danny, pada Ahad (8/1/2023).
Danny mengatakan kelompok LGBT tidak akan mendapatkan tempat di Makassar.
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan Raperda LGBT oleh DPRD Makassar ini sebagai bentuk keseriusan untuk menangkal LGBT.
“Dalam sisi agama maupun negara perlu ada penegasan. Di negara pun LGBT tidak diakui sehingga kita perlu mewujudkan lebih jelas,” ungkapnya, seperti dilansir CNNIndonesia.
Wali Kota Makassar dua periode ini sangat mendukung dan mengapresiasi DPRD Makassar yang telah mendukung pembentukan Raperda LGBT tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada teman-teman DPRD atas inisiasi perda khusus LGBT,” imbuhnya.
Raperda soal LGBT ini diinisiasi oleh Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar dan bakal masuk pembahasan intens pada 2023 ini.
Nantinya LGBT, yang disebut dalam Raperda tersebut sebagai kalangan menyimpang gender, tak lagi boleh berkampanye atau beraktivitas terang-terangan di publik Makassar. (rafa/arrahmah.id)