SERANG (Arrahmah.com) – Fraksi Madani (PKS dan PPP) DPRD Kota Serang mendukung penuh langkah Wali Kota Tb Haerul Jaman untuk mempertahankan kebijakan larangan rumah makan buka di siang hari selama Ramadan. Hal ini dilakukan setelah penertiban warung nasi oleh Satpol PP, beberapa waktu lalu.
“Dewan dukung Walikota mempertahankan kebijakan larangan buka di siang hari bagi rumah makan, restoran atau warteg di bulan Ramadan,” terang Sekretaris Fraksi Madani Tubagus Ridwan Akhmad melalui siaran pers, Selasa (14/6/2016), lansir JPNN.
Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut bagian dari kearifan lokal. Regulasi tersebut adalah upaya kontrol pemerintah untuk menciptakan kondisi saling menghargai dalam melaksanakan ibadah antar-umat beragama.
Menurutnya, wali kota juga tidak perlu mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Perda Pekat), yang salah satu pasalnya mengatur jam buka rumah makan saat Ramadan. “Perda ini bukan produk instan, ada uji publik dan naskah akademiknya, artinya regulasi ini berangkat dari keinginan masyarakat Kota Serang,” beber dia.
Ridwan menyatakan, Kemendagri tidak perlu mengkaji dan meninjau ulang peraturan daerah tersebut. Justru yang perlu dilakukan dan ditinjau ulang Kemendagri adalah mekanisme kerja Satpol PP dalam penegakan perda agar lebih simpatik dan persuasif.
“Kemendagri bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan tersebut. Jika Kemendagri akan mengkaji ulang Perda tersebut. Maka seharusnya berlaku sama dengan dareah lain yang memiliki perda sejenis, tidak boleh tebang pilih hanya kepada Kota Serang saja,” katanya.
Pihaknnya juga mengajak, untuk saling menghargai kultur, budaya dan kearifan lokal daerah masing-masing. Masyarakat sudah terbiasa dan nyaman dengan kebijakan tersebut sebagai upaya menciptakan iklim kondusif di bulan Ramadan.
(azm/arrahmah.com)