JAKARTA (Arrahmah.com) – Minuman beralkohol masih banyak dijual bebas di warung dan minimarket di Jakarta. DPRD DKI memberi waktu tiga bulan kepada Gubernur Ahok untuk menarik peredaran minuman beralhohol.
“Tertibkan semua miras (minuman beralkohol-red) yang dijual di minimarket atau toko dan warung lainnya,” tegas Belly Bilalusalam, anggota DPRD, Sabtu (24/1/2014).
“Tegakkan segera Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Perdagangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tambahnya, dikutip dari Poskotanews.com
Dia menegaskan, berdasarkan Permendag tersebut minimarket jelas tidak boleh menjual minuman beralkohol jenis golongan apa pun, termasuk bir.
Pengecer minuman beralkohol skala minimarket atau pengecer lainnya paling lambat tiga bulan setelah aturan itu berlaku harus sudah menarik produk minuman.
” April kami harap minimaket di Jakarta harus sudah bersih dari minuman beralkohol, dan Pemprov harus tegas kepada setiap minimarket. Jika masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol, harus dikenakan sanksi tegas dengan mencabut izin operasi minimarket tersebut,” tukas Belly mengultimatum Ahok.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (20/1), Ahok mengatakan, dirinya akan tetap mengizinkan minimarket di Jakarta menjual minuman beralkohol asalkan dengan kadar alkohol maksimum 5%.
Tabrak aturan
Penjualan minuman berakohol itu pun hanya diperbolehkan di minimarket yang letaknya jauh dari rumah ibadah dan juga sekolah. Selain itu, pemilik minimarket juga wajib memisahkan minuman beralkohol serta minuman lainnya di dalam lemari pendingin. Warga yang boleh membeli minuman beralkohol hanyalah yang berusia di atas 18 tahun.
M Syarief, anggota DPRD lainnya, meminta Ahok dalam menjalankan roda pemerintahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau dalam Permendag itu dilarang, ya harus dipatuhi. Jangan nabrak-nabrak aturanlah,” katanya. (azm/arrahmah.com)