JAKARTA (Arrahmah.com) – Dalam Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengusulkan agar lembaga yang dipimpinannya diberikan tambahan kewenangan dapat menginterogasi pelaku diduga teroris. Ini tak mendapat persetujuan DPR karena hal tersebut mengabaikan tugas proyustisia penegak hukum
“Saya pribadi melihat tidak ada korelasi langsung penambahan kewenangan dapat berdampak pada keberhasilan penanganan terorisme di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Vidia Hafid, di Gedung DPR, Selasa (1/3/2016), lansir Hukumonline.
Di kebanyakan negara demokrasi, kewenangan badan intelijen terbatas pada supply informasi. Dengan kata lain, sebatas melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya peristiwa. Dia menilai keinginan BIN meminta tambahan kewenangan belum dapat dijelaskan alasannya. Terpenting, dalam pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap BIN adalah memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum yakni kepolisian.
Senada, anggota Komisi I Syaiful Bahri Anshori menambahkan, BIN tidak diperbolehkan melakukan interogasi pelaku teroris. Menurutnya, BIN hanya berfungsi pada tahap pencegahan, yakni sistem pengawasan di tingkat awal. Sedangkan pihak yang melakukan tindakan penyidikan dan proyustia adalah lembaga penegak hukum.
Tak hanya itu, kewenangan BIN melakukan interogasi pelaku teroris pun tak ada payung hukum yang menjadi acuan. Salah satu cara yang dapat dijadikan acuan adalah dengan ‘membongkar’ UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Namun begitu, revisi terhadap UU Intelijen Negara dirasa belum dibutuhkan.
Syaiful lebih jauh berpandangan, ketimbang BIN menginginkan penambahan kewenangan yang notabene milik dari kepolisian, lembaga pimpinan Sutiyoso itu sebaiknya mengedepankan intensifitas koordinasi antar lembaga terkait. Misalnya dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), Densus 88 Anti Teror, Kepolisian dan TNI.
Menurutnya, lebih baik BIN koordinasi lebih intensif dengan lembaga-lembaga terkait. “Seperti BNPT maupun DENSUS 88 juga dengan Kepolisian dan TNI,” ujar Anggota Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR ini.
(azm/arrahmah.com)